JURNAL SOREANG - Delapan pelaku tawuran dan pengeroyokan di Kota Tangerang, Banten, ditangkap petugas kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di dekat Sekolah Dewantoro Perum Buana Gardenia, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan senjata tajam dari tangan pelaku.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DPD PKS Kabupaten Bandung Serahkan SK BCAD Siap 'Double Engine' Mesin Politik
Aksi tawuran tersebut, papar Zain, mengakibatkan satu orang korban mengalami luka-luka.
"Delapan orang terduga pelaku tawuran ditangkap polisi Polsek Pinang dibantu warga di lokasi kejadian, berikut senjata tajam jenis samurai," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu 15 Januari 2023.
Dijelaskan Zain, adapun delapan pelaku yang diamankan diantaranya MF (20) yang membawa senjata tajam, MAF (18), dan ARH (16) yang merupakan anggota kelompok MF.
Baca Juga: Soal Backing Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe, Ketua KPK Tegaskan Tak Takut
Sementara itu, lanjut Zain, dari kelompok lawan yang ditangkap adalah NGS (17), MR (25), CA (18), DM (18), dan MT (22).
Menurut Zain, aksi tawuran berawal dari pelaku MF yang menuduh NGS telah mengganggu dan merusak hubungannya dengan istrinya. Untuk merampungkan masalah tersebut, MF dan NGS kemudian janjian bertemu.