Kasus Curas dan Pembunuhan ART di Jaktim Diungkap, Polisi Sebut Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 9 Januari 2023, 23:27 WIB
Kasus Curas dan Pembunuhan ART di Jaktim Diungkap, Polisi Sebut Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kasus Curas dan Pembunuhan ART di Jaktim Diungkap, Polisi Sebut Tersangka Terancam Hukuman Mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur diungkap kepolisian.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku yang hendak kabur ke Bali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban berinisial SL (43) meninggal dunia akibat luka tusuk di rumah majikannya.

Baca Juga: Vena Melinda Laporkan Suami Ferry Irawan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

"Adapun korban dalam hal ini adalah inisialnya SL, jenis kelamin perempuan, umur 43 tahun. Yang bersangkutan ini merupakan asisten rumah tangga,” ungkap Zulpan dalam keterangannya, Senin 9 Januari 2023.

Dijelaskan Zulpan, tersangka berinisial MMD (26) berjenis kelamin laki-laki ditangkap polisi di bus saat berada di Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Jawa Timur pada Sabtu 7 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, papar Zulpan, yakni uang tunai Rp 2,6 juta, 2 unit handphone hasil pencurian, setelan pakaian milik tersangka, 1 unit handphone milik tersangka, 1 setel pakaian milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 pasang antung.

Baca Juga: Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan Saksi, KPK Telusuri Keberadaan Dito Mahendra, Bakal Dijemput Paksa?

Ditegaskan Zulpan, akibat perbuatannya, tersangka MMD dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x