JURNAL SOREANG - Keberadaan seorang saksi bernama Dito Mahendra masih ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia icari lembaga anti rasuah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pencarian yang dilakukan ini, usai upaya pemanggilan yang dilakukan KPK kepada Dito tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Hendak Kabur ke Bali, Pembunuh ART di Jaktim Ditangkap di Jatim, Polisi Sita Handphone dan Uang
Terkait hal ini, KPK telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap Dito, namun belum juga memenuhi panggilan.
"Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 9 Januari 2023.
"Tentu kami memiliki data dan informasi (yang akan) dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini. Sehingga sekali lagi kehadirannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," sambung Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan nantinya Dito akan dijemput paksa.
Pasalnya, lanjut Ali Fikri, KPK telah layangkan pemanggilan sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan selalu mangkir pemeriksaan.