Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Terkait Kasus Narkoba Ditolak LPSK, Kenapa? Ini Alasannya

- 13 Desember 2022, 22:28 WIB
Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Terkait Kasus Narkoba Ditolak LPSK, Kenapa? Ini Alasannya
Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Terkait Kasus Narkoba Ditolak LPSK, Kenapa? Ini Alasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka lain terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto dalam keterangannya, Selasa 13 Desember 2022.

Dijelaskan Syahrial, alasan penolakan permohonan justice collaborator AKBP Doddy cs ini karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

Baca Juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu Cair Asal Iran

"Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," terang Syahrial.

Syamsul menilai kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini.

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," ujarnya.

Baca Juga: Makin Tua Tambah Tajir! Ini 5 Neptu Weton Kelahiran yang Dibanjiri Rezeki di Usia Senja

"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto," jelas Syahrial menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, LPSK masih mengkaji pengajuan permohonan perlindungan dan Justice Collaborator (JC) mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x