JURNAL SOREANG - Terkait ramainya isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung merespon soal kasus tersebut.
Terkait hal ini, LPSK mengakui sering menerima aduan dari berbagai kalangan masyarakat terkait kasus KDRT.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, korban KDRT perlu mengambil sikap tegas dalam keputusannya.
Baca Juga: Mata Bengkak Setelah Menangis, Coba Lakukan Hal Sederhana Ini Untuk Membantu Mengobatinya
"Para korban harus bersikap jelas, tegas, mengambil garis batas, mengambil garis merah," ujar Edwin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Oktober 2022.
Edwin lantas menjelaskan maksud dari garis merah atau garis batas tersebut.
Hal itu berarti mengambil keputusan untuk melanjutkan hidup bersama dengan pelaku KDRT atau berpisah. "Para korban itu yang memutuskan," tegasnya.
Dilanjutkan Edwin, korban yang mengalami KDRT pastinya melalui penderitaan yang sangat berat.
"Kerap, kasus KDRT buat korban itu suasananya sudah kiamat. Mereka melalui penderitaan," ungkap Edwin.