JURNAL SOREANG - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus festival musik Berdendang Bergoyang.
Diketahui, festival musik tersebut digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Namun walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Baca Juga: Olah TKP Rumah Sekeluarga Tewas di Kalideres, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Apa Saja?
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, kedua tersangka tersebut hanya dikenai wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor," ujar Komarudin dalam keterangannya, Minggu 13 November 2022.
Ditambahkannya, 22 orang telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Mereka, sambung Komarudin, masih berstatus sebagai saksi. "22 orang yang di-BAP," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.