Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis, Polisi Beberkan Alasannya, Mau Tahu?

- 6 November 2022, 20:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - kepolisian terus melakukan proses penyelidikan kasus ricuhnya festival musik Berdendang Bergoyang.

Diketahui, festival musik ini digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, tanggal 28 hingga 29 Oktober 2022 lalu.

Saat festival musik berlangsung, puluhan penonton mengalami pingsan. Hal itu diakibatkan sejumlah penonton ingin mendekat podium utama.

Baca Juga: Bukan Madara Uchiha, Ternyata Zetsu Hitamlah Karakter Paling Jahat Dalam Serial Naruto, Ternyata Ini Sebabnya

Kejadian tersebut terjadi, dikarenakan jumlah tiket penonton yang dijual melebihi rekomendasi saat perizinan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, panitia diduga melanggar pasal tentang Kelalaian.

Selain itu, tambahnya, panitia juga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Selamat! Hwang Bo Ra Resmi Menikah Hari Ini Setelah Berpacaran 10 Tahun dengan Sang Kekasih

"Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan pasal dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Komarudin dalam keterangannya, Sabtu 5 November 2022.

Dijelaskan Komarudin, alasan penerapan pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah