Kapolri Larang Tilang Manual, Pelanggar Bakal Ditindak dengan Cara Ini, Simak Ya

- 23 Oktober 2022, 18:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Arahan khusus diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh anggota, khususnya Polantas.

Dalam arahannya, Kapolri memberikan arahan untuk tidak melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.

Korlantas Polri kemudian menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut.

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Citra Polri Ditentukan oleh Polantas, Kenapa?

"Sesuai arahan Kapolri, kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru)," ucap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Sabtu 22 Oktober 2022.

Walau Kapolri secara tegas melarang tilang manual, namun penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak lantas berhenti.

"Penindakan terhadap pelanggar akan diganti dengan teguran serta memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota," terang Aan.

Baca Juga: Diberi Libur oleh Pelatih Persib Bandung, Pemain Ini Lakukan latihan Setiap Hari, Siapa?

Ditambahkannya, tindakan non yustisia tersebut bertujuan agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

"Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x