Kembalikan Berkas Perkara 3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang ke Polda Jatim, Kejati Beberkan Alasannya

- 2 November 2022, 19:44 WIB
Potongan gambar dari tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Potongan gambar dari tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 /Instagram/

JURNAL SOREANG - Tragedi olahraga sepakbola yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang, Jawa Timur menewaskan ratusan korban jiwa.

Peristiwa berdarah tersebut, terjadi usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022.

Terkait kasus yang terjadi, sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Terungkap Kekuatan Pemerintah Dunia One Piece, Bisa Hancurkan Lawan Hanya dengan Satu Serangan?

Berkas perkara sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi kepada Polda Jatim. Namun, pihak Kejaksaan mengatakan berkas perkara tersebut.

Berkas perkara dengan tiga tersangka yang dikembalikan Kejaksaan, dikarenakan adanya kekurangan alias belum lengkap.

Terkait hal itu, Kejati beralasan bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap lantaran bukti formil dan materiil masih kurang.

Baca Juga: TGIPF Rekomendasikan Ketum PSSI Mundur Saat KLB, Mahfud MD: Bentuk Tanggung Jawab Moral

Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin 31 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga bakal segera menyusulkan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah