Tragedi Kanjuruhan Malang, Polisi Terapkan Pasal Berbeda Kepada Para Tersangka, Ko Bisa? Ini Alasannya

- 30 Oktober 2022, 22:52 WIB
Kadiv Humar Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humar Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang Jawa Timur, kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka.

Dalam peristiwa tersebut, ratusan korban meninggal dunia dan ratusan korban lainnya mengalami luka.

Kejadian tersebut terjadi, usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Trofi Utama, Turnamen Piala Dunia Juga Menghadirkan Banyak Penghargaan, Apa Saja?

Sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi berdarah tersebut.

Dalam tindak lanjut atas tragedi tersebut, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dijerat dengan menggunakan pasal yang berbeda.

Pasal tersebut yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: UPDATE Tragedi Halloween Itaewon, 153 Tewas, 56 Pria dan 97 Wanita serta 133 Luka-Luka

Diketahui, dari enam orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak tiga orang merupakan anggota polisi, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.

Kemuliaan, Hasdarmawan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang, yang ketiganya tidak dikenakan Pasal tentang Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x