JURNAL SOREANG- Warga masyarakat terkejut ketika seorang guru agama dan pembina OSIS di SMPN daerah Batang, Jawa Tengah, melakukan pencabulan kepada puluhan siswi.
Ada juga berita mengejutkan saat ustaz juga digiring ke polisi akibat pencabulan kepada para santriwatinya.
Selama ini ada kesan orangtua hanya mengetahui pelecehan seksual berupa pemerkosaan maupun meraba-raba bagian sensitif anak.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur di Bogor Mengalami Pencabulan oleh 8 Orang, Pelaku Dijerat 5 Tahun Masa Tahanan
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan semua pihak dalam masyarakat bahwa bentuk kejahatan seksual kepada anak tak hanya selalu berupa pemerkosaan tetapi bisa berupa paksaan ataupun bujukan.
“Jadi bentuk kekerasan seksual kepada anak, tidak selalu berupa pemerkosaan, tidak selalu berbentuk incest dan sodomi,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak IDAI Eva Devita Harmoniati dikutip dari ANTARA.
Orang tua harus dapat memahami, kejahatan seksual pada anak lainnya juga dapat berupa eksploitasi seksual komersial melalui video atau film pornografi yang melibatkan anak.
Pelibatan anak itu dalam visual ataupun audionya serta perbudakan seksual, perdagangan anak hingga pernikahan paksa.