JURNAL SOREANG - Pihak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa kurang lengkap.
Jaksa tidak mengungkap kejadian di Magelang yang melatarbelakangi pembunuhan Brigdir J.
Inilah rincian pelehan yang terjadi Magelang berdasarkan keterangan Putri Candrawati, apakah peristiwa ini benar atau lago-lagi hanya sekanrio yang dibuat Putri Candrawati ?
Artikel ini sudah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul Eksepsi Sambo: Peristiwa Berawal dari Pelecehan, Yoshua Buka Paksa Baju dan Banting Tubuh Putri Dua Kali
Berbeda dari dakwaan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran Kuat Maruf dan Yoshua, Tim Kuasa Hukum Sambo menguraikan peristiwa lain.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda Jadi Senin! Bentuk Arogansi?
Kejadian, kata pihak Ferdy Sambo bermula dari pembantingan Putri Candrawathi (PC) oleh korban Yoshua, di rumah Magelang, sekira pukul 18.00 WIB.
Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar di lantai dua rumah, usai pulang dari mengantarkan anaknya ke sekolah.
Saat Putri tidur, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan Brigadir J sudah masuk ke dalam kamar.