JURNAL SOREANG - Seorang Artis Wanda Hamidah menjelaskan mengenai kronologi pengosongan rumah milik pamannya.
Pamannya Wanda Hamidah yakni Hamid Husen, menurutnya bahwa Hamid merupakan ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada bulan Mei 2012.
Menurut Wanda Hamidah almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962 yang kemudian dilanjutkan oleh Hamid.
Disorot IG wanda_hamidah, bahwa Wali Kota Jakarta Pusat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Hamid secara berturut-turut mulai dari 22 September, 30 September, dan 7 Oktober.
"Yang pada pokoknya memerintahkan Hamid Husen melakukan pengosongan rumah yang ditempati," tutur Wanda dalam keterangan tertulisnya Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Wanda mengenai pengosongan tersebut berdasarkan keterangan yang menyebut tanah tersebut dimiliki oleh Japto S Soerjasoemarno.
Baca Juga: Pulang Ibadah Umrah, Akhirnya Lesti Kejora Berdamai Setelah Mencabut Laporan KDRT yang Menimpanya
Tercatat sebagaimana sertifikat HGB Nomor 1000 Cikini dan Sertifikat HGB Nomor 1001 Cikini, Wanda menjelaskan Hamid telah menyampaikan keberatan secara patut tertanggal 6 dan 7 Oktober 2022.
Akan tetapi, kemudian Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam.