Wanda mengklaim bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi dasar hukum Hamid selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar.
Pihak Hamid boleh membuktikan dan mempertahankan haknya atas rumah tersebut.
Putusan yang dimaksud yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tertanggal 2 September 1992.
Selain itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. Wanda mengatakan, pada Rabu (12/10) Hamid juga telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap PTUN Jakarta Pusat.
Namun, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengosongan rumah secara paksa.
"Kami mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah private," ucap Wanda.
"Sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI terhadap warganya," tambah Wanda lagi.
Wanda juga menegaskan pihak keluarga tidak menerima dan menolak pengosongan rumah. Mereka menilai hal ini sebagai suatu bentuk pemaksaan dan akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum.