JURNAL SOREANG - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, tindak KDRT tersebut dilakukan dua kali.
"Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir pukul dua dini hari dan juga pukul 9 mendekati 10 pagi. Dilakukan dua kali," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT: Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Bakal Cabut Laporan?
Zulpan menjelaskan, tindak KDRT tersebut dilakukan Rizky Billar karena diduga ketahuan berselingkuh.
Saat itu, lanjutnya, Lesti Kejora meminta dipulangkan ke orang tuanya, namun Rizky Billar malah emosi.
"Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka saudara Muhammad Rizky emosi," ungkap Zulpan.
Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum dan dua flashdisk rekaman CCTV di rumah pasangan suami istri tersebut.
"Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," bebernya.