JURNAL SOREANG - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi juga memiliki dua alat bukti.
Baca Juga: Pelatih Fisik Carlos Rancang Program Kebugaran untuk Persib Bandung, Seperti Apa?
Alat bukti tersebut adalah hasil visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik sebut memiliki bukti petunjuk.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 12 Oktober 2022.
Zulpan melanjutkan, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca Juga: Anak Buah Remon Dipancing Cecep, Preman Pensiun 6 Hari Kamis 13 Oktober 2022
Pemain sinetron itu diancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuh Zulpan.***