JURNAL SOREANG - Kepolisian akan memanggil pihak stasiun televisi yang menayangkan langsung laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Ini menjadi bagian dari langkah tim investigasi Polri dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dan memeriksa beberapa pihak lain untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Inilah Alasan Naruto Pilih Hinata daripada Sakura untuk Dinikahi
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, akan ada pemeriksaan tambahan terhadap beberapa pihak.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan digelar pekan depan.
"Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa," ujar Dedi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 12 Oktober 2022.
Pihak yang akan diperiksa antara lain Direktur Operasional PT LIB serta Deputi Security and Safety PSSI.
"Direktur Operasional LIB (Liga Indonesia Baru). Kemudian Deputi Security and Safety PSSI," sambungnya.
Dedi menambahkan, pihak broadcaster Indosiar juga menjadi salah satu yang bakal diperiksa.
Selain itu, tak ketinggalan pihak General Coordinator Panpel laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya juga masuk ke dalam daftar pihak yang akan diperiksa.
"Kemudian dari pihak Indosiar karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian General Coordinator Panpel," tambahnya.
Selain memeriksa pihak lain, polisi juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Keren! Demi Terwujudkan Akselerasi Transformasi Perusahaan, PLN dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB
"Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara," jelasnya.
Semua pemeriksaan itu, lanjut Dedi, akan dilangsungkan di Polda Jawa Timur.
"Semua di Polda Jatim, kasusnya di-cover Polda Jatim," pungkas Dedi.***