Sebagai lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dengan demikian sekarang telah sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.
Baca Juga: TIMNAS DAY: Waduh! Timnas Indonesia Tanpa Iqbal Gwijangge Saat Kontra Malaysia, Ini Penyebabnya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.
"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk".
Ucap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Minggu, 9 Oktober 2022.
Mengenai mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ucap Amran Rais.***