Buntut Tragedi Kanjuruhan, 6 Orang Tersangka Dijerat Pasal yang Berbeda, Berikut Peran Mereka saat di TKP

- 7 Oktober 2022, 21:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG – Polri telah tetapkan 6 tersangka tragedi di Kanjuruhan, keenamnya dijerat dengan pasal yang berbeda, berikut peran para tersangka saat kejadian.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi akhir pekan lalu masih menyisakan duka mendalam yang menyelimuti negeri ini.

Kendati begitu, 6 nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

6 nama tersangka tragedi Kanjuruhan itu disampaikan pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Mapolres Malang Kota oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bintang Emon Kritik Kejadian di Kanjuruhan Malang , Kalau SOP Pakai Kekerasan Penganganan Masa, Ganti SOP Nya

Kabar terbaru pada Jumat, 7 Oktober 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, keenam tersangka tersebut dijerat oleh pasal yang berbeda.

Menurut keterangannya, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB (PT Liga Indonesia Baru) AHL, Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” ungkap Dedi.

Baca Juga: Aremania Serang Pemain dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Benarkah? Komnas HAM Ungkap Faktanya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x