Buntut Tragedi Kanjuruhan, 6 Orang Tersangka Dijerat Pasal yang Berbeda, Berikut Peran Mereka saat di TKP

- 7 Oktober 2022, 21:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Lalu Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA juga terkena pasal karena memberi perinta kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Kesaksian Yohanes Prasetyo, Saat di Kanjuruhan : Saya Minta Polisi Hentikan Tembak Gas Air Mata, Tak di Dengar

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelanggaran etik, maupun pelaku akan kita tetapkan, terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis, 6 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah