Banding ditolak, Ferdy Sambo Mengajukan Gugatan ke PTUN, Masyarakat : Tidak Tahu Malu, Sudah Bunuh Anak Orang

- 25 September 2022, 21:42 WIB
Banding ditolak, Ferdy Sambo Mengajukan Gugatan ke PTUN, Masyarakat : Tidak Tahu Malu, Sudah Bunuh Anak Orang
Banding ditolak, Ferdy Sambo Mengajukan Gugatan ke PTUN, Masyarakat : Tidak Tahu Malu, Sudah Bunuh Anak Orang /PMJ

JURNAL SOREANG - Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari Polri. Hal ini sesuai dengan putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan diperkuat dengan hasil sidang banding.

Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas tindakan Ferdy Sambo tersebut, banyak masyarakat yang memberikan komentar negatif, karena Ferdy Sambo dinilai tidak tahu malu masih saja tidak rela dipecat meskipun ia sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir J.


@ afifah.amani : Pak, bapak tidak terima dipecat? Emang bapak kira keluarga Brigadir J juga gak terima anaknya mati dibunuh oleh bapak? Mikirnya jauh dong pak.


@hadipato : Contoh orang gak tahu malu

Baca Juga: Austria vs Kroasia, Selangkah Lagi Juara Grup 1 Liga A UEFA Nations League, Zlatko Dalic: Selesaikan Pekerjaan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara. Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.

Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x