Jelang Pemilu 2024, Partai NasDem Menilai SE Mendagri Tentang Pjs, Pj dan Plt Bertentangan Dengan UU ASN

- 21 September 2022, 21:59 WIB
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah /Jurnal Soreang

Maka, tegas Atang, tidak berwenang mengambil Keputusan dan atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sedangkan menurut SE Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/1/2021 tentang Plh dan Plt bahwa yang dimaksud dengan keputusan strategis.

Keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Baca Juga: Digugat Cerai Sang Istri, Akun Instagram Dedi Mulyadi Banjir Komentar Warganet: Semoga Baik-baik Aja

Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Sehingga, SE seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya, tidak bisa Surat Edaran di berlakukan secara menyeluruh.

"Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan kementerian dalam negeri saja, tetapi ada juga dari di lingkungan jabatan kelembagaan lain," ujarnya.

Baca Juga: Berikut 5 Negara yang Bebas Biaya Pajak, Salah Satunya Brunei Darussalam, Negara Tetangga Indonesia

"Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x