Jelang Pemilu 2024, Partai NasDem Menilai SE Mendagri Tentang Pjs, Pj dan Plt Bertentangan Dengan UU ASN

- 21 September 2022, 21:59 WIB
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang persetujuan pelaksana tugas atau pejabat sementara kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Hal tersebut dikatakan Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan UU ASN.

"Dalam SE itu, dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016," kata Atang melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: 3 Penyebab yang Bikin Asam Urat Membandel, Segera Atasi Biar Nggak Sering Kumat!

Atang menjelaskan, terkait SE Mendagri tersebut sangat berbahaya karena bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada.

"Harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan atau walikota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah," katanya.

"SE ini berbahaya karena telah menyimpangi atau bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada," sambung Atang.

Baca Juga: Aneh! Di Negara Ini Orang Tua Sengaja Menyuruh Anaknya Melakukan Hubungan Intim Sebelum Menikah

Apalagi, kata Atang, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada (syarat UU Pilkada) dan mendaftar sebagai paslon 3 bulan sebelum pencoblosan, berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dilarang melakukan pergantian pejabat, sehingga dapat lepas dari ancaman sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

Dengan demikian, SE ini memberikan peluang kepada Plt, Pj, Pjs, melakukan pergantian jabatan di lingkungannya meskipun mereka bepeluang menjadi calon dengan syarat mengundurkan diri sebelum pendaftaran sebagai paslon.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x