Jelang Pemilu 2024, Partai NasDem Menilai SE Mendagri Tentang Pjs, Pj dan Plt Bertentangan Dengan UU ASN

- 21 September 2022, 21:59 WIB
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah /Jurnal Soreang

Hal itu, kata Atang, tidak akan dikenakan sanksi diskualifikasi karena pada saat pergantian pejabat kedudukannya masih sebagai Plt, Pj dan Pjs.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Kamis 22 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

"Maka, berpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi dilingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di pemda,"

"dan bahkan bisa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan paslon terpilih," jelasnya.

Lebih lanjut Atang mengatakan, SE merupakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan.

Baca Juga: 5 Manfaat Lemon Si Kaya Vitamin C, Nomor 3 Tidak Terduga Sebelumnya

SE, kata Atang, sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintan atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power) seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan, keterbatasan, ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan.

"Namun dengan demikian SE tersebut malah menyimpangi aturan yang bersifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 terkait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," tegasnya.

Bahkan, kata Atang, larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, PJ dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi.

Baca Juga: Walau Dianggap Kurang Penting, UEFA Nations League Punya 5 Laga dengan Rekor Penonton Terbanyak, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x