Jelang Pemilu 2024, Partai NasDem Menilai SE Mendagri Tentang Pjs, Pj dan Plt Bertentangan Dengan UU ASN

- 21 September 2022, 21:59 WIB
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang persetujuan pelaksana tugas atau pejabat sementara kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Hal tersebut dikatakan Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menurutnya, SE tentang Persetujuan Mendagri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan UU ASN.

"Dalam SE itu, dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016," kata Atang melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: 3 Penyebab yang Bikin Asam Urat Membandel, Segera Atasi Biar Nggak Sering Kumat!

Atang menjelaskan, terkait SE Mendagri tersebut sangat berbahaya karena bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada.

"Harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan atau walikota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah," katanya.

"SE ini berbahaya karena telah menyimpangi atau bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada," sambung Atang.

Baca Juga: Aneh! Di Negara Ini Orang Tua Sengaja Menyuruh Anaknya Melakukan Hubungan Intim Sebelum Menikah

Apalagi, kata Atang, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada (syarat UU Pilkada) dan mendaftar sebagai paslon 3 bulan sebelum pencoblosan, berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dilarang melakukan pergantian pejabat, sehingga dapat lepas dari ancaman sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

Dengan demikian, SE ini memberikan peluang kepada Plt, Pj, Pjs, melakukan pergantian jabatan di lingkungannya meskipun mereka bepeluang menjadi calon dengan syarat mengundurkan diri sebelum pendaftaran sebagai paslon.

Hal itu, kata Atang, tidak akan dikenakan sanksi diskualifikasi karena pada saat pergantian pejabat kedudukannya masih sebagai Plt, Pj dan Pjs.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Kamis 22 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

"Maka, berpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi dilingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di pemda,"

"dan bahkan bisa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan paslon terpilih," jelasnya.

Lebih lanjut Atang mengatakan, SE merupakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan.

Baca Juga: 5 Manfaat Lemon Si Kaya Vitamin C, Nomor 3 Tidak Terduga Sebelumnya

SE, kata Atang, sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintan atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power) seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan, keterbatasan, ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan.

"Namun dengan demikian SE tersebut malah menyimpangi aturan yang bersifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 terkait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," tegasnya.

Bahkan, kata Atang, larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, PJ dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi.

Baca Juga: Walau Dianggap Kurang Penting, UEFA Nations League Punya 5 Laga dengan Rekor Penonton Terbanyak, Apa Saja?

Maka, tegas Atang, tidak berwenang mengambil Keputusan dan atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sedangkan menurut SE Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/1/2021 tentang Plh dan Plt bahwa yang dimaksud dengan keputusan strategis.

Keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Baca Juga: Digugat Cerai Sang Istri, Akun Instagram Dedi Mulyadi Banjir Komentar Warganet: Semoga Baik-baik Aja

Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Sehingga, SE seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya, tidak bisa Surat Edaran di berlakukan secara menyeluruh.

"Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan kementerian dalam negeri saja, tetapi ada juga dari di lingkungan jabatan kelembagaan lain," ujarnya.

Baca Juga: Berikut 5 Negara yang Bebas Biaya Pajak, Salah Satunya Brunei Darussalam, Negara Tetangga Indonesia

"Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x