Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya

- 20 September 2022, 20:23 WIB
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya /Reuters/Kacper Pempel

JURNAL SOREANG - Belum lama ini, banyak peretas yang membocorkan data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di media sosial. Jadi, apa yang termasuk data pribadi?

Data pribadi yang diduga milik Johnny antara lain NIK, nomor KK, alamat, nomor telepon anggota keluarga, hingga ID vaksin seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Selain Johnny, beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju juga menjadi korban doxing atau penyebaran data pribadi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berkaca pada kasus di atas, kebocoran data pribadi bisa terjadi pada siapa saja. Anda mungkin tidak menyadari bahwa data pribadi berupa email, password, dan nomor ponsel telah bocor di internet.

Baca Juga: Cairkan Segera! Dana PIP Bagi Anak Sekolah yang Memenuhi Syarat, Begini Caranya

Sebelum membahas lebih jauh apa saja yang termasuk dalam data pribadi, ada baiknya kita pahami dulu pengertian data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

 

Data Pribadi Adalah

Berdasarkan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, yang dimaksud dengan data pribadi adalah data individu tertentu yang disimpan, dirawat, dan dilindungi kerahasiaannya.

Sedangkan untuk data individu, setiap informasi yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada setiap individu yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, data pribadi adalah data tentang dapat atau tidaknya seseorang diidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara terpisah atau digabungkan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau sistem non-elektronik.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Kacang Mampu Melawan Perut Jadi Buncit, Ini Hasil Penelitian Lho!

 

Apa yang Termasuk Data Pribadi?

Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa data pribadi dibagi menjadi dua, yaitu data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat khusus.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

1. Data Pribadi Umum

Beberapa hal yang termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam RUU PDP Pasal 3 ayat (2) antara lain:

 

2. Data Pribadi Tertentu

Sedangkan yang dimaksud dengan data pribadi yang bersifat khusus menurut RUU PDP Pasal 3 Ayat (3), yaitu:

Baca Juga: Jelang Rebo Wekasan: Bacaan Doa Tolak Bala, Lengkap dengan Latin Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagai informasi tambahan, RUU PDP telah dirintis sejak 2016 dan terdiri dari 72 pasal dan 15 bab. RUU ini akan segera disahkan. Mengingat proses tersebut sudah memasuki tahap sinkronisasi.

 

Hak Pemilik Data Pribadi

Setidaknya, ada 12 hak pemilik data pribadi yang tercantum dalam RUU PDP. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2). Berikut ulasan lengkapnya:

Itulah informasi mengenai apa saja yang termasuk data pribadi yang wajib Anda ketahui. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah