Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tidak Bisa Dirubah, Tidak Dapat Dilakukan Kasasi atau Peninjauan Kembali

- 19 September 2022, 19:32 WIB
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tidak Bisa Dirubah, Tidak Dapat Dilakukan Kasasi atau Peninjauan Kembali
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tidak Bisa Dirubah, Tidak Dapat Dilakukan Kasasi atau Peninjauan Kembali /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dengan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, maka tidak dapat dilakukan kasasi atau peninjauan kembali.

Selain itu tidak ada upacara yang digelar atas pemberhentian Ferdy Sambo.

Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo melakukan sebuah tindakan pembunuhan berencana terhadarp Brigadir J.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Menculik Remaja Putri, Untuk Dijadikan Mempelai Wanita! Inilah Tradisi Unik Pernikahan di Kirgistan

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x