Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak 4 Hakim , Keputusanya Kolektif Kolegial, Semua Hakim Sepakat Menolak

- 19 September 2022, 18:57 WIB
4 Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo
4 Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak hormat yang disematkan kepadanya.

Namun keempat hakim sepakat untuk menolak permintaan banding dari Ferdy Sambo.

Pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Menculik Remaja Putri, Untuk Dijadikan Mempelai Wanita! Inilah Tradisi Unik Pernikahan di Kirgistan

“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” sambungnya.

Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.

“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x