Tidak hanya itu, sebelumnya pelaku berencana akan memotong kemaluan korban.
Atas perbuatannya, sekarang pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Kasus ini ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.
Kejadian tersebut juga viral menjadi perbincangan di media sosial.
Tak sedikit warganet yang memahami posisi pelaku yang dirundung rasa cemburu, akan tetapi tindakan pelaku tidak dibenarkan sama sekali.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Rabu, 14 September 2022, Kampung Jakarta dan Suparman Reborn
Pasalnya, tindakan tersebut bisa mengancam keselamatan dan nyawa sang sauami yang kini harus terbaring mendapatkan penanganan medis.
Warganet pun prihatin dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan istri terhadap suaminya tersebut.***