Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya

- 7 September 2022, 18:49 WIB
Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya
Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya /Foto: Antara/

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah