Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya

- 7 September 2022, 18:49 WIB
Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya
Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya /Foto: Antara/

JURNAL SOREANG - Pemerintah telah resmi menaikan tarif ojek online atau ojol, Kebijakan tarif ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tarif ojol yang baru ini akan berlaku kepada seluruh zona yakni pada tanggal 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif ojol ini sudah dilakukan penyesuaian dengan komponen biaya jasa.

Baca Juga: 4 Tips Lakukan Hubungan Intim ketika Tubuh Merasa Lelah, Apa Saja? Berikut Daftarnya

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022, seperti dikutip dari PMJ News.

Hendro pun menyatakan, memberikan waktu kepada pihak aplikator ojol untuk bisa menyesuaikan tarif yang baru dalam waktu 3 hari kedepan.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Baca Juga: Awas! Tanpa Disadari Wanita Rentan Terkena Hipertensi, Simak 5 Hal Penting Tentang Gejala dan Cara Mencegahnya

Berikut adalah daftar tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x