Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya

- 7 September 2022, 18:49 WIB
Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya
Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya /Foto: Antara/

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah