CEK! Rincian Tarif Ojek Online Terbaru Pasca Naiknya Harga BBM, Berlaku 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /ANTARA FOTO/Fauzan

JURNAL SOREANG - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menuturkan, tarif baru ojek online akan berlaku tanggal 10 September 2022. Ini diberlakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Sabtu lalu.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” kata Hendro Sugiatno dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Benarkah Gairah Hubungan Intim Bisa Menurun Saat Wanita Menopause? Berikut 6 Faktanya Menurut Mendis

Berikut rincian tarif baru ojek online sebagai berikut:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Ternyata Gini Cara Bersihkan Miss V Setelah Hubungan Intim, Lakukan Ini Menurut Dokter


Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)


Baca Juga: Hubungan Intim Pagi Hari Banyak Manfaat? Jangan Asal! Ini 7 Tips Melakukannya agar tetap Romantis dan SyahduBiaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000. ***

Editor: Tiara Disa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x