Menurut Hendro, dengan adanya tarif baru Ojol, pihak aplikator diberi waktu tiga hari untuk mengaplikasikan.
Baca Juga: Mr P Selalu Loyo? Hati-Hati, Bisa Jadi Impotensi! Begini Kata Ahli Medis
Sehingga, pada 10 September 2022 nanti saat aturan tarif Ojol diberlakukan segala sesuatunya sudah siap dan bisa diterapkan.
"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," jelasnya.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000.
- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek).