Pemerintah Naikkan Harga BBM, Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol Berikut Daftar Selengkapnya

- 7 September 2022, 14:00 WIB
Ilustasi harga BBM naik
Ilustasi harga BBM naik /Pixabay/planet_fox

Menurut Hendro, dengan adanya tarif baru Ojol, pihak aplikator diberi waktu tiga hari untuk mengaplikasikan.

Baca Juga: Mr P Selalu Loyo? Hati-Hati, Bisa Jadi Impotensi! Begini Kata Ahli Medis

Sehingga, pada 10 September 2022 nanti saat aturan tarif Ojol diberlakukan segala sesuatunya sudah siap dan bisa diterapkan.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," jelasnya.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

Baca Juga: 6 Hal Tentang Rambut Kemaluan yang Dipercaya Sebagai Fakta Nyatanya Mitos Belaka, Termasuk Hubungan Intim

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000.

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek).

Baca Juga: 7 Efek Buruk yang Timbul pada Wanita Jika Lakukan Hubungan Intim Terlalu Sering, No 4 Bahkan Bisa Buat Trauma!

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah