Pemerintah Naikkan Harga BBM, Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol Berikut Daftar Selengkapnya

- 7 September 2022, 14:00 WIB
Ilustasi harga BBM naik
Ilustasi harga BBM naik /Pixabay/planet_fox

JURNAL SOREANG - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang secara resmi diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu akan mendorong naiknya harga lain.

Selain akan dikuti naiknya harga kebutuhan pokok masyarakat, biaya transportasi juga dipastikan akan menyesuaikan tarif sesuai dengan naiknya BBM.

Hal tersebut terbukti dengan adanya informasi kenaikan tarif jasa transportasi angkutan online atau Ojek Online (Ojol).

Baca Juga: Simak! Hukum Suami Menggunakan Obat Kuat saat Hubungan Intim dengan Istri, ini Penjelasan Buya Yahya

Kenaikan tarif jasa transportasi Ojol tersebut, mungkin disesuaikan dengan telah ditetapkan harga BBM yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Dampak dari kenaikan harga BBM tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif baru Ojek online (Ojol).

Hal tersebut dikatakan Hendro Sugiatno Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, menurutnya, tarif baru Ojol akan berlaku sejak 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Tak Cuma di Kaki, Pijat Refleksi Tangan Juga Bisa Menambah Energi Seksual dalam Hubungan Intim, Begini Caranya

Hendro menjelaskan, tarif Ojol naik karena menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Rabu 7 September 2022.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah