Berkas Perkara Putri Candrawati Dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri Karena Kurang Lengkap

- 5 September 2022, 21:35 WIB
PBaca Juga: Prediksi Liga Champions PSG vs Juventus, Jadwal, Kabar Tim, Head to Head dan Susunan Pemain
PBaca Juga: Prediksi Liga Champions PSG vs Juventus, Jadwal, Kabar Tim, Head to Head dan Susunan Pemain /

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawati, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawath) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8). Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions PSG vs Juventus, Jadwal, Kabar Tim, Head to Head dan Susunan Pemain

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah