Dalam Kasus Kematian Brigadir J, 7 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Menghalangi Keadilan, Siapa Saja Mereka?

- 2 September 2022, 21:12 WIB
Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Suka Berhubungan Intim dalam Kegelapan? Ternyata ini Alasannya Menurut Survei
Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Suka Berhubungan Intim dalam Kegelapan? Ternyata ini Alasannya Menurut Survei /PMJ

JURNAL SOREANG - Dalam kasus kematian Brigadir J, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi keadilan, siapa saja mereka ? 

Penyidik Polri menetapkan satu tersangka baru yang terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Total terdapat tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Suka Berhubungan Intim dalam Kegelapan? Ternyata ini Alasannya Menurut Survei

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x