Tante Brigadir J, Putri Candrawati Jangan Jadikan Anak Sebagai Alasan untuk Tidak Ditahan, Bisa Dititipkan

- 3 September 2022, 17:55 WIB
Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP
Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP /Edit Teras Gorontalo

JURNAL SOREANG - Tante Brigadir J menyayangkan keputusan polri tidak menahan Putri Candrawati karena alasan memiliki anak yang masih kecil.

" Putri Candrawati bisa menitipkan anaknya kepada kakek nenek atau saudaranya, jangan dijadikan alasan untuk tidak di tahan" ujar Tante Brigadir J.

"Kemudian apakah anak itu masih menyusui, apakah anak itu memang diasuh sehari-hari olehnya? bahkan dari CCTV ke Magelang itu tidak terlihat anaknya yang masih kecil" ujar Tante Brigadir J.

Putri Candrawati tak ditahan meskipun ia sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kematian Brigadir J dengan alasan kemanusiaan.

Hal ini tentunya menimbulkan banyak kekecewaan masyarakat, pasalnya jika tersangkanya adalah orang tak punya, meskipun hanya masalah sepele, misalnya yang terjadi pada tahun lalu, melempari pabrik yang merusak lingkungan, maka langsung ditahan ibu dan bayinya.

Baca Juga: 4 Penyebab Gairah Hubungan Intim Pasturi Mulai Menurun Hingga Rumah Tangga Terancam, Berikut Cara Mengatasinya

Bahkan banyak pula contoh lainnya ibu yang di tahan ketika memiliki bayi atau anak kecil, diantaranya Vanessa Angel, Angelina Sondakh, Sheila Marcia, dan masih banyak lagi.

Padahal mereka dipenjara bukan karena kasus pembunuhan, mengapa hukum di Indonesia seakan tumpul keatas ?

Baca Juga: Awas! Sering Onani Bikin Mr P Perih, Begini Cara Mengobatinya Jika Sudah Terjadi

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah