6 Orang Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J, 3 DIantaranya Dipecat

- 3 September 2022, 21:12 WIB
6 Orang Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J, 3 DIantaranya Dipecat
6 Orang Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J, 3 DIantaranya Dipecat /PMJ News /

JURNAL SOREANG - Kepolisian telah menyiapkan sidang komisi banding berkenaan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Biro Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding.

Terkait memori banding, lanjut Dedi, pihaknya belum menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS, belum diterima,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Penting! Isteri Sering Merasa Sakit Saat Melakukan Hubungan Intim, Kenapa?

“Namun, dari pihak Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” tuturnya.

Nantinya, kata Dedi, sidang komisi banding tersebut akan dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Komjen.

“Sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Pati bintang tiga,” tuturnya.

Lebih jauh, Dedi memaparkan Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyampaikan memori banding itu.

"Dalam waktu 21 hari memori banding diputuskan. Apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," jelasnya menutup pembicaraan.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah