5 Hasil Kesimpulan Komnas HAM Terhadap Kematian Brigadir J , Salah Satunya Adanya Kekerasan Seksual Kepada PC

- 1 September 2022, 20:00 WIB
5 kesimpulan Komnas HAM terhadap kasus kematian Brigadir J
5 kesimpulan Komnas HAM terhadap kasus kematian Brigadir J /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komnas HAM sudah membuat kesimpulan terhadap kasus kematian Brigadir J.

Namun dalam salah satu kesimpulan tersebut adalah adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Ibu Putri Candrawati, untuk jelasnya sepeti apa tidak dijelaskan detailnya.

Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus Brigadir J.

“Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Tips Ampuh Hubungan Intim saat Hamil, Ini yang Harus Dilakukan agar Kondisi Janin Tetap Aman

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan;

2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing;

3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;

5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x