Merintangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J , Kompol Chuk Purtanto Diberhentikan Tidak Hormat

- 2 September 2022, 20:51 WIB
Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Suka Berhubungan Intim dalam Kegelapan? Ternyata ini Alasannya Menurut Survei
Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Suka Berhubungan Intim dalam Kegelapan? Ternyata ini Alasannya Menurut Survei /PMJ

JURNAL SOREANG - Dalam kasus Brigadir J, Kompol Chuk Purtanto diberhentikan tidak hormat, karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam sidang etik Kompol CP mendapat dua sanksi. Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.

Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Suka Berhubungan Intim dalam Kegelapan? Ternyata ini Alasannya Menurut Survei

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tuturnya.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tukasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x