Tidak hanya itu, Rp9,6 triliun pun, akan kembali digelontorkan oleh pemerintah bagi mereka yang memiliki penghasilan maksmimum Rp3,5 juta per/bulannya.
Anggaran subsidi upah tersebut, akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan besaran Rp600,000 per/bulannya.
Sementara itu, pemerintah daerah pun diharuskan untuk menggunakan 2% dana transfer umum (Rp2,17 triliun),guna bantuan angkutan umum, ojek online, dan utuk nelayan.***