JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mulai terang benderang.
Dalam kasus ini, sejumlah pelaku yang berjumlah lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Bharada E, Brigadir RR, KM, Irjen FS, dan PC.
Dalam hasil pemeriksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan dua pengakuan dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuannya yang disampaikan Ferdy Sambo yakni sebagai dalang pembunuhan dan menghalangi proses penyidikan.
“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.
Disampaikannya, pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bikin Malu! Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Terjaring OTT, Berikut Keterangan KPK
“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ujarnya.
Selanjutnya, bebernya, Ferdy Sambo juga disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.