Dorong Gelar Sidang Etik Profesi Polri, Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Dipecat

- 19 Agustus 2022, 13:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Dengan digelarnya sidang ini, Kompolnas meminta Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi tegas yakni pemecatan sebagai anggota Polri.

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Baca Juga: Nyeri Payudara Sebelum Periode Menstruasi Apakah Normal? Simak Penjelasannya

Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 18 Agustus 2022.

Kompolnas, lanjut Poengky, tentunya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Prediksi Formasi 11 Pemain Persib vs PSS di Pekan ke-5 Liga 1, Bertekad Balas Kekalahan di Piala Presiden 2022

"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x