JURNAL SOREANG - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan PPATK, dikarenakan terdapat dugaan keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Ferdy Sambo.
Sehingga, lanjutnya, pihak PPATK harus menelusuri ke mana dan dari mana aliran dana itu.
"Periksa semua rekening ajudan tersebut libatkan PPATK. PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 15 Agustus 2022.
Selain itu, paparnya, ia juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara' dan tidak mau memberi keterangan ke kepolisian.
"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**,” ujarnya.
“Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," sambungnya.
"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," pungkasnya.***