LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Ini Respon Kuasa Hukum Brigadir J

- 17 Agustus 2022, 05:25 WIB
LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator /PMJ News

JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menjadikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Hal ini terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

JC yang diberikan LPSK kepada Bharada E langsung direspon oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Menurutnya, langkah ini merupakan keputusan yang tepat yang dilakukan oleh LPSK dan ia tentunya mendukung hal ini.

"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022.

Terkait hal ini, paparnya, ia mengaku memiliki keyakinan bahwa Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Drama Korea Hari Ini, Rabu 17 Agustus 2022, Extraordinary Attorney Woo, If You Wish Upon Me, dan Adamas

Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita yang tidak dimiliki oleh orang lain, itu karunia tuhan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x