Diduga Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Itsus Polri Periksa 63 Anggota

- 16 Agustus 2022, 17:26 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Bigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, puluhan anggota Polri diperiksa.

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 anggota terkait pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Brigadir J tersebut.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya Saat HUT Kemerdekaan Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022

Dijelaskannya, Itsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: 5 Kegiatan yang Harus Dilakukan Setelah Hubungan Intim, Pasutri Jangan Langsung Tidur, Simak Manfaatnya!

Total saat ini, terdapat 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus terkait kasus yang terjadi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x