JURNAL SOREANG - Ditetapkannya tersangka Ferdy Sambo atas kematiannya Brigadir J membuat publik ingin kasus KM 50 kembali dibuka.
Ferdy Sambo diketahui sebagai ketua penyidikan kasus bentrok FPI dan Polri di KM 50 pada 7 Desember 2020.
Namun dalam kasus KM 50, Polri yang menembak mati anggota FPI tidak dipenjara, karena membela diri.
Namun ada kesamaan dalam kedua kasus itu, dalam tembak menembak dan CCTV yang sama-sama rusak.
Tagar KM 50 sempat menjadi trending twitter, seiring kasus penembakan Brigadir J ini bergulir.
Selain tagar Brigadir J, Bharada E dan Ferdy Sambo, masyarakat dibuat kecewa.
Karena Ferdy Sambo saat itu sedang menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.
Dimana Propam merupakan marwah kepolisian, namun sang jenderalah yang kemudian melakukan perbuatan memalukan.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Habiskan Malam yang Penuh Gairah