Kembali Bertambah! Diduga Langgar Kode Terkait Kasus Kematian Brigadir J, 16 Anggota Polri Ditahan di Patsus

- 13 Agustus 2022, 19:10 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Sejumlah anggota Polri ditahan di tempat khusus (patsus) terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Para anggota Polri yang ditahan tersebut diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam penanganan perkara kasus kematian Brigadir J.

Anggota Polri yang telah ditahan di dua Patsus kini bertambah empat menjadi total berjumlah 16 orang.

Baca Juga: Inilah Trik Lakukan Hubungan Intim yang Bikin Perut Buncit Jadi Langsing dan Menurunkan Berat Badan Cepat

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota yang ditahan tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol. 

Para anggota Polri tersebut, kata ia, saat ini sudah dilakukan penahanan dan menjalani serangkaian pemeriksaan di patsus Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Miss V Bisa Sariawan hingga Menimbulkan Nyeri? Simak Penjelasan Dokter

Terkait hal ini, paparnya, saat ini total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, yakni 6 di Mako Brimob Polri dan 10 di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x