Diduga Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Irsus Polri Tahan Penyidik Berpangkat AKBP

- 13 Agustus 2022, 13:02 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus diusut oleh Polri bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Setelah menetapkan empat pelaku tersangka, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Bigadir J.

Terbaru, tim Inspektorat Khusus (Irsus) menahan salah satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Baca Juga: Lirik Lagu Din Samsudin Mau Kawin, Viral di TikTok

Penyidik Polri yang diduga melanggar kode etik tersebut ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.

"Irsus telah periksa satu penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ungkap Dedi dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Terduga Pembacok Pria Hingga Tewas di Majalaya Bandung Diburu, Polresta Bandung: Mohon Doanya

Dijelaskannya, dengan demikian, anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Namun, kata ia, jika ditemukan unsur pidana, Irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak tegas.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x